Sabu yang Berhasil Digagalkan di Kapuas Hulu Bukan 20kg Tapi 21kg

Kategori Berita

Sabu yang Berhasil Digagalkan di Kapuas Hulu Bukan 20kg Tapi 21kg

Danrem 121/Abw, saat menggelar press release.

PONTIANAK, KapuasRayaNews.com
- Danrem 121/Alambhana Wanawai (Abw), Brigjen TNI Luqman Arief, yang juga selaku Dankolakops Rem 121/Abw, menggelar press release penggagalan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram (kg), yang berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor Timur Yonarmed 10/Bradjamusti di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Senin (30/10/2023).


Press release tersebut bertempat di Mess kediaman Danrem 121/Abw, Jalan Sidas, Nomor 15, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (31/10/2023) malam. 


Dalam press release tersebut disertakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dan satu orang pelaku berinisial DS (38), yang merupakan warga negara Malaysia. 


Pada kesempatan itu, Danrem menjelaskan bahwa upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram tersebut dikemas dalam bungkus teh oleh seorang warga negara Malaysia, yang kemudian berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor Timur Yonarmed 10/Bradjamusti di wilayah Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Senin (30/10/2023). 


"Sebelumnya yakni pada tanggal 28 Oktober 2023, Korem 121/Abw melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor Barat Yonarmed 16/Tk, juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,75 kilogram di Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2023, satuan yang berada di jajaran Kolaksops Rem 121/Abw, juga berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 11,00 kilogram di Bengkayang, Kalimantan Barat," jelas Danrem, berdasarkan hasil press release, yang dilihat media ini, Rabu (01/11/2023).


Menurut Danrem, keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut berkat kerja keras personil Satgas Pengamanan Perbatasan yang ada di wilayah jajaran Kolakops Rem 121/Abw. Selain itu, juga berkat kerjasama antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan juga seluruh komponen masyarakat. 


Ia menegaskan, ke depannya pihaknya akan lebih meningkatkan lagi kerjasama dengan semua Instansi dan stakeholder terkait, untuk memberantas narkoba di wilayah perbatasan, khususnya di perbatasan Kalimantan Barat. 


"Ke depan, kita selaku TNI, khususnya yang bertugas sebagai satgas pengamanan perbatasan, akan menjalin kerjasama dan komunikasi kepada semua instansi dan stekeholder terkait serta seluruh komponen masyarakat, untuk memberantas sekaligus memerangi peredaran narkoba di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Barat," tegas Danrem.


Danrem menambahkan, khusus terhadap pelaku dan barang bukti, akan diserahkan kepada Pangdam XII/Tanjungpura (Tpr), Mayjen TNI Iwan Setiawan, yang juga selaku Pangkogab Pamwiltas Darat, yang kemudian nantinya akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Adapun yang turut hadir dalam press release tersebut yakni Kasi Intel Korem 121/Abw Kol Inf Jhonson M. Sitorus, Kasiter Korem121/Abw Kol Inf Mordechai Triyandono, Dandim 1206/Putussibau (Psb) Letkol inf Sri Widodo, Danyon Armed 10/Brajamusti Mayor Arm Adi Kurniawan, Danyon Armed 16/Tbk Mayor Arm Andreas Prabowo P, Dantim Intel Korem 121/Abw Kapten Chb Saudi.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyelundupan narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, oleh Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor Timur Yonarmed 10/Bradjamusti tersebut yakni seberat 20 kilogram. (Noto)

uncak