NewsLine
+Iklan Halaman Depan
News Feed
- Upaya penyelundupan komoditas ilegal yang berhasil digagalkan.SANGGAU, kapuasrayanews.com - Karantina Kalbar bersama Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dan Bea Cukai Entikong, berhasil menggagalkan penyelundupan komoditas ilegal. Komoditas ilegal tersebut berupa sosis, ikan beku, daging kerbau beku, jeroan sapi dan bawang putih. Komoditas itu berhasil digagalkan masuk melalui perbatasan. Adapun komoditas ilegal tersebut diketahui ketika petugas sedang melakukan patroli jalur tidak resmi di sisi kanan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (24/3/2025) lalu. Atas sinergi yang apik antara Karantina Kalbar bersama Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dan Bea Cukai Entikong tersebut, Kepala Karantina Kalbar, Amdali Adhitama, menyampaikan apresiasi. "Kerja sama ini sangat penting dalam menjaga keamanan pangan dan mencegah masuknya hama dan penyakit pada hewan, ikan, tumbuhan serta produk turunannya ke wilayah Kalimantan Barat," ujarnya, Sabtu (29/3/2025). Sementara itu, Penanggung Jawab Satpel PLBN Entikong, Triandana Sudarto, menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap komoditas ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya komoditas ilegal yang sangat merugikan," tegasnya. Menurutnya, komoditas ilegal yang masuk ke Kalimantan Barat selain tidak terjamin kualitas dan keamanan pangannya, juga dapat merugikan peternak dan pedagang lokal di Kalbar. "Peredaran daging ilegal ini dapat merusak harga pasar sehingga pencegahan masuknya daging ilegal harus terus dilakukan. Pencegahan ini merupakan tugas bersama lintas instansi di perbatasan," ungkapnya. (Nt) ...ArtikelPublikjalur tikus / Kalbar / komoditas ilegal / perbatasan RI-Malaysia / Sanggau / upaya penyelundupan 29 Maret 2025 EditedOn ? Maret 29, 2025 at ? 00:09
- PLBN Badau.KAPUAS HULU, kapuasrayanews.com - Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, Wendelinus Fanu membenarkan bahwa aktivitas pelayanan beberapa hari terakhir sempat terganggu karena pemadaman listrik. "Pemadaman sempat terjadi pada tanggal 18 Maret dari pukul 09.30 - 14.30 WIB, tanggal 23 Maret sekitar pukul 07.00 - 10.00 WIB dan terakhir pada tanggal 24 Maret antara pukul 07.00 - 09.30 WIB. Pemadaman listrik diketahui karena pemeliharaan jalur aliran listrik di kawasan Kecamatan Badau," ujar Wendelinus Fanu, Selasa (25/3/2025). Ia menjelaskan, dalam waktu bersamaan, fasilitas generator yang tersedia di PLBN Badau sedang dalam kondisi perbaikan karena gangguan teknis, sehingga tidak bisa dioperasionalkan untuk membackup aliran listrik, untuk peralatan elektronik yang digunakan melayani pelintas. "Meski demikian, pada hari ini per tanggal 25 Maret 2025, kondisi generator PLBN Badau sudah normal dan bisa dioperasionalkan kembali sehingga apabila terjadi pemadaman listrik PLN pada hari-hari selanjutnya akan kami backup dengan generator yang tersedia," jelasnya. Pada kesempatan itu pula, ia pun menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelintas selama gangguan yang terjadi sebelumnya. "Kami juga berterima kasih kepada berbagai pihak atas atensi dan masukannya demi meningkatkan kualitas pelayanan di PLBN Badau," ucapnya. Adapun untuk pelayanan selama arus mudik lebaran 2025, pihaknya berkomitmen dan memastikan bahwa pelayanan di PLBN Badau, khususnya selama arus mudik lebaran 2025, layanan lintas batas negara dapat berjalan aman dan lancar. "Kami komitmen akan bekerja keras dalam memastikan arus mudik lebaran di PLBN Badau ini berjalan lancar," ungkapnya. (Noto) ...ArtikelPublikKapuas Hulu / perbatasan RI-Malaysia / PLBN Badau 25 Maret 2025 EditedOn ? Maret 25, 2025 at ? 02:09
- Pembukaan gerakan pangan murah di Putussibau.KAPUAS HULU, kapuasrayanews.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, secara resmi membuka Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, di Putussibau, Selasa (25/3/2025). GPM itu digelar dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengendalian inflasi dan menyambut hari besar keagamaan nasional (HKBN) yakni Idul Fitri tahun 2025/1446 Hijriah. GPM tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya di wilayah Putussibau, agar bisa mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau. "Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok dan pangan strategis," ujar Fransiskus Diaan. Pada kesempatan itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Bupati Fransiskus Diaan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Perum Bulog khususnya Cabang Putussibau serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu yang telah turut menjaga ketahanan pangan dan ikut andil dalam upaya pengendalian inflasi di daerah. "Semoga gerakan pangan murah ini dapat bermanfaat dan membantu masyarakat memperoleh pangan berkualitas dengan harga terjangkau," harap Bupati. (Nt) ...ArtikelPublikgerakan pangan murah / Kapuas Hulu / Putussibau 24 Maret 2025 EditedOn ? Maret 25, 2025 at ? 01:39
- Wabup Kapuas Hulu, Sukardi.KAPUAS HULU, kapuasrayanews.com - Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi telah bergabung ke Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (27/2/2025). Kehadiran orang nomor dua di Kapuas Hulu itu untuk mengikuti Retret Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sukardi menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti rangkaian penutupan Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang. “Kami yang Wakil Kepala Daerah diundang untuk menghadiri kegiatan penutupan. Nanti ada pengarahan dan sekaligus gala dinner bersama Presiden RI,” jelas Sukardi. Sesuai dengan agenda, retreat di Akmil Magelang itu dilaksanakan mulai Jumat 21 Februari 2025 hingga Jumat 28 Februari 2025. Tercatat, 503 kepala daerah orientasi retreat di Akmil Magelang, yang terdiri dari 481 Bupati dan Wali Kota serta 33 Gubernur mengikuti retret selama sepekan itu.Termasuk Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, telah mengikuti retreat tersebut sejak hari pertama. Terdapat sejumlah materi yang akan diberikan kepada para kepala daerah saat menjalani retret tersebut, diantaranya soal visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pencegahan korupsi, hingga mengenai tugas dan fungsi kepala daerah. Adapun retret kepala daerah itu sendiri, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajib memberikan pelatihan kepada para kepala daerah terpilih selama dua minggu termasuk perintah UU kepada Lemhanas untuk memberikan diklat. (Noto) ...ArtikelPublikJawa Tengah / Kapuas Hulu / Magelang / nasional / Retreat 01 Maret 2025 EditedOn ? Maret 01, 2025 at ? 00:24
- Pembukaan Porseni tingkat Kecamatan Bunut Hulu jenjang SD dan SMP.KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) atau Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat Kecamatan Bunut Hulu jenjang SD dan SMP tahun 2025, bertempat di Desa Temuyuk, Senin (20/1/2025).Atas terlaksananya kegiatan tersebut, Bupati Fransiskus Diaan memberikan apresiasi kepada seluruh panitia penyelenggara dan para peserta (kontingen) hingga masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut."Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius kita, disamping perhatian terhadap aspek pemerataan pendidikan, kita juga perlu menghasilkan pendidikan yang bermutu karena dengan pendidikan yang bermutu, maka akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, sehingga kita tidak kalah dengan Sekolah lain, Kecamatan lain dan Kabupaten maupun Kota lainnya," ujarnya.Menurut dia, berbagai upaya perlu dilakukan untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas, karena dengan memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu, maka pontensi yang dimiliki anak dapat dikembangkan secara maksimal. "Porseni ini merupakan sarana untuk melihat jati diri masing-masing siswa dan sekolah, mencari anak-anak yang memiliki potensi tinggi untuk dibina sehingga mereka dapat terlayani dengan optimal serta dengan Porseni ini pula dapat mendorong semangat siswa untuk berkompetisi secara sehat," tuturnya.Ia menjelaskan, melalui olimpiade olahraga, akan muncul atlet-atlet tangguh dan melalui festival dan lomba seni, akan tumbuh dan berkembang kreativitas seni sejak dini, yang merupakan bagian dari pendidikan karakter, yang dapat mewakili Kecamatan Bunut Hulu di tingkat Kabupaten Kapuas Hulu."Porseni bidang olahraga merupakan bagian dari sistem pembinaan olahraga prestasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan, disamping itu kegiatan Porseni di Kecamatan Bunut Hulu ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pembinaan yang dilaksanakan mulai dari tingkat SD dan SMP yang juga merupakan atlet terbaik yang tampil melalui perlombaan dan pertandingan tingkat sekolah," jelasnya.Sedangkan Porseni di bidang seni, lanjut dia, merupakan wadah pengembangan ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter peserta didik."Melalui Porseni ini kita ciptakan generasi emas Indonesia berkarya dan berprestasi serta berbudi pekerti, cinta tanah air, apresiasi dan kreatifitas seni budaya bangsa," pesannya.Ditambahkannya, Kabupaten Kapuas Hulu yang berpotensi maju, akan terus menggali dan mengembangkan bakat dan minat peserta didik, baik akademik maupun non akademik."Hal ini untuk memenangkan persaingan di era globalisasi ini, memiliki setidaknya satu kesamaan yaitu fokus pada pendidikan dengan senantiasa meningkatkan kualitas serta aksesibilitas pendidikannya," katanya.Ia pun menghimbau kepada segenap panitia, wasit dan tim juri, termasuk para kontingen untuk tetap menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban demi suksesnya penyelenggaraan kegiatan tersebut."Semangat kerjasama, rasa persaudaraan dan persatuan sesama kontingen hendaknya dipelihara dengan baik, dengan mengedepankan semangat sportivitas yang tinggi," imbaunya. (Noto) ...ArtikelPublikKapuas Hulu / Olahraga / Pelajar / Seni 20 Januari 2025 EditedOn ? Januari 20, 2025 at ? 18:11
- Rapat paripurna.KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan pidato pengantar terhadap tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu, untuk dibahas dan disetujui bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu itu dihadiri Ketua beserta Wakil Ketua DPRD setempat dan sejumlah anggota, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu beserta para pejabat penting lainnya, Senin (20/1/2025). Pada kesempatan itu, Bupati Fransiskus Diaan, menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, di mana memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk peraturan daerah. "Peraturan daerah merupakan salah satu unsur penting yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah. Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan daerah," ujar Fransiskus Diaan. Menurutnya, pembentukan peraturan daerah dimaksudkan untuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, lanjut dia, peraturan daerah dapat pula memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tiga rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada kesempatan itu yakni rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (PT. UKM/Perseroda) dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perusahaan umum daerah (Perumda) Uncak Kapuas. Sedangkan gambaran umum dari masing-masing rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tersebut yakni rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. "Meskipun proses pembentukan dan penataan perangkat daerah Kabupaten Kapuas Hulu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat berbagai dinamika, perkembangan dan perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang sudah ditetapkan oleh daerah harus disesuaikan dan diselaraskan kembali," terang Fransiskus Diaan. Dijelaskannya, sejak diundangkannya peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, namun harus disesuaikan dan diselaraskan kembali karena adanya kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/5434/sj tanggal 12 September 2022 ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia perihal pembentukan badan riset dan inovasi daerah (BRIDA), maka harus disesuaikan sebagai upaya untuk memajukan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, meningkatkan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan memperoleh laba atau keuntungan. "Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah, pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, serta untuk mempercepat pencapaian sasaran visi dan misi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kapuas Hulu HEBAT, maka perlu merubah peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perusahaan daerah Uncak Kapuas. "Berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional," jelas Fransiskus Diaan. Lebih lanjut dipaparkan, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD), yang berbunyi badan usaha milik daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, dan badan usaha milik daerah merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modal usahanya dimiliki oleh daerah. Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah mendirikan badan usaha milik daerah dengan nama Perusahaan Daerah Uncak Kapuas (PD. UK), yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan badan usaha milik daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan badan usaha milik daerah. Selain itu, juga telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan badan usaha milik daerah sehingga dibuat rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perusahaan umum daerah (Perumda) Uncak Kapuas. "Yang melatarbelakangi perlu dilakukannya perubahan pendirian perusahaan umum daerah Uncak Kapuas yaitu memuat 14 ruang lingkup atau terdiri dari 22 Bab dan 83 Pasal. Sedangkan Perda nomor 7 tahun 2012 hanya terdiri dari 8 Bab dan 41 Pasal serta dalam bidang usaha pada badan usaha milik daerah perusahaan daerah Uncak Kapuas adalah semakin berkembangnya kebutuhan pelayanan masyarakat yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi sekarang, dengan bertambahnya ruang lingkup," tuturnya. Ia kembali menjelaskan bahwa Bab dan Pasal serta bidang usaha tersebut sejalan dengan berbagai potensi yang sedang berkembang, maka dirasa perlu untuk melakukan perubahan peraturan daerah tentang pendirian perusahaan umum daerah Uncak Kapuas. yang terdiri dari berbagai kegiatan usaha dan bidang. Sebagaimana diketahui, kegiatan usaha dalam bidang tersebut yakni bidang perhotelan, bidang perdagangan umum, bidang farmasi bidang transportasi, bidang penyeberangan, jalan dan jembatan, bidang perkebunan, bidang perikanan, bidang pengembangan, pengelolaan taman kota, dan kawasan hijau, bidang pertanian, bidang peternakan, bidang pariwisata dan bidang perindustrian. "Dengan adanya perubahan dalam bidang usaha pada perusahaan umum daerah Uncak Kapuas ini diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan industri jasa dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya dalam rangka untuk mencapai visi dan misi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu," harap Bupati Fransiskus Diaan. (Nt) ...ArtikelPublikKapuas Hulu / rapat paripurna DPRD 20 Januari 2025 EditedOn ? Januari 20, 2025 at ? 08:05
- Ikan jelawat dari Kabupaten Kapuas Hulu yang akan diekspor ke Malaysia melalui PLBN Badau.KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Kabupaten Kapuas Hulu, merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi alam berupa ikan air tawar yang sangat besar. Beragam jenis ikan air tawar tersebut banyak diminati masyarakat, baik sebagai ikan hias maupun sebagai ikan konsumsi. Bagi masyarakat umum, Ikan Arwana Super Red, mungkin menempati tempat teratas sebagai ikan air tawar terpopuler dari Kabupaten Kapuas Hulu. Namun, ada satu jenis ikan lokal berjuluk ikan sultan, yang juga menjadi primadona bagi penikmat masakan ikan air tawar. Ikan Jelawat. Ya, ikan dengan nama latin Leptobarbus hoevenii itu merupakan ikan lokal konsumsi yang banyak ditemukan di perairan Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan potensi berat yang mencapai 10 kilogram dan rasa dagingnya yang lezat, wajar saja ikan ini digemari oleh masyarakat lokal, sampai masyarakat negara tetangga, yaitu Malaysia. Berdasarkan data Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat (BKHIT Kalbar) Satuan Pelayanan (Satpel) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, volume ekspor ikan jelawat ke Malaysia melalui PLBN Nanga Badau pada tahun 2023 lalu mencapai 7,941 ton, dengan nilai ekspor sekitar 635 juta rupiah. Kemudian pada tahun 2024, tren ekspor ikan sultan itu mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dilansir dari data BKHIT Kalbar Satpel PLBN Badau, pada tahun 2024, volume ekspor ikan jelawat mencapai 10,776 ton dengan nilai ekspor sekitar 862 juta rupiah. Dengan nilai fantastis tersebut, menjadikan ikan jelawat menjadi salah satu primadona ekspor ke Malaysia. “Dengan nilai jual yang tinggi dan rasanya yang lezat, wajar saja bila ikan jelawat ini sangat diminati. Tugas kami adalah memastikan kualitas dan keamanan produk ikan jelawat ini sebelum diekspor lewat pemeriksaan dan sertifikasi Kesehatan, “ujar Septyardhi Haryono, Kepala Karantina Satpel PLBN Badau, Jumat (17/1/2025). Selain dalam bentuk ikan segar, ikan jelawat juga dapat diolah dalam beberapa jenis produk yang tak kalah menarik. Produk makanan seperti kerupuk, bakso sampai produk setengah awet (presto) dapat menjadi alternatif dan peluang bagi para pengusaha untuk membuka pasar baru di bidang ekspor ikan sultan ini. “Karantina siap bersinergi bersama dengan stakeholder terkait dalam mendampingi masyarakat yang ingin melakukan ekspor ikan jelawat dan produknya. Mari kita bekerja sama untuk menjaga dan tren positif ekspor ikan jelawat ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Septyardhi. (rls/nt) ...ArtikelPublikBKHIT Kalbar / ekspor / Ikan jelawat / Kapuas Hulu / PLBN Badau 17 Januari 2025 EditedOn ? Januari 17, 2025 at ? 07:14
- Sisik trenggiling.KAPUAS HULU, kapuasrayanews.com - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonzipur 5/ABW, melakukan serah terima satu (1) kilogram (kg) sisik trenggiling yang disinyalir akan diselundupkan ke negeri jiran Sarawak, Malaysia melalui jalur nonprosedural di sekitar Nanga Badau kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalbar, Satuan Pelayanan (Satpel) Nanga Badau. Serah terima barang ilegal tersebut merupakan bentuk sinergitas yang baik antara Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW dengan BKHIT Kalbar Satpel Nanga Badau. “Kami sangat mengecam pemburuan terhadap trenggiling, yang kemudian diselundupkan dan diperjualbelikan, di mana hal tersebut dapat merusak ekosistem dan sumber daya alam yang kita milik," ujar Ketua Tim Karantina Hewan BKHIT Kalimantan Barat, drh. Muamar Darda, Senin (6/1/2025). Ia menegaskan, lewat sinergitas yang baik dengan Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW, pihaknya berkomitmen untuk mencegah tindakan ilegal, khususnya penyelundupan satwa liar maupun produk komoditas hewan lainnya. "Selanjutnya, 1 kilogram sisik trenggiling tersebut akan diserahterimakan ke BKSDA Kalbar dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya. Ia pun mengajak, baik institusi pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama memerangi tindak kejahatan penyelundupan. "Mari bersama-sama kita jaga sumber daya alam yang kita miliki," ajaknya. Sebagaimana diketahui, Nanga Badau merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia. Letak geografis yang sangat strategis tersebut memberikan banyak dampak positif bagi daerah, ditambah lagi dengan adanya obvitnas berupa PLBN Nanga Badau yang didapuk sebagai episentrum pembangunan, baik dari segi ekonomi, maupun sosial dan budaya. Di balik banyaknya dampak positif tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang timbul. Salah satunya adalah penyelundupan barang ilegal melalui jalur non prosedural yang menghubungkan Indonesia dan Malaysia. Atas hal itu, BKHIT Kalimantan Barat sebagai salah satu institusi yang bertanggungjawab untuk membentuk suatu sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya, salah satunya ialah hama penyakit hewan. Oleh sebab itu, Karantina telah bersinergi dengan Satgas Pamtas yang bertugas untuk menjaga jalur non prosedural dari tindakan penyelundupan yang dilakukan oleh orang orang tidak bertanggungjawab. Adapun terkait penyelundupan sisik trenggiling tersebut sebagaimana dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal KSDA, 1 kilogram sisik trenggiling diperoleh minimal dari 4-5 ekor trenggiling. Sedangkan trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi berdasarkan PermenLHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, di mana sisiknya memiliki nilai jual yang cukup tinggi, sehingga kerap menjadi sasaran untuk diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Dilansir dari situs resmi WWF-Indonesia, selain sebagai bahan kosmetik dan pengobatan tradisional China, sisik trenggiling juga disebut memiliki kandungan zat adiktif Tramadol HCI yang merupakan zat adiktif analgesik untuk mengatasi nyeri. Selain itu, zat tersebut juga merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika jenis sabu-sabu. (Noto) ...ArtikelPublikKapuas Hulu / perbatasan RI-Malaysia 05 Januari 2025 EditedOn ? Januari 10, 2025 at ? 03:46