Sigap, Polsek Boyan Tanjung Laksanakan Ground Check Titik Hotspot Antisipasi Karhutla

Kategori Berita

Sigap, Polsek Boyan Tanjung Laksanakan Ground Check Titik Hotspot Antisipasi Karhutla

Polsek Boyan Tanjung, melalui personilnya, melaksanakan Ground Check titik hotspot.
KAPUAS HULU, KapuasRayaNews.com - Polsek Boyan Tanjung, melalui personilnya, melaksanakan Ground Check titik hotspot Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Rabu (22/03/2023) sore.


Diketahui, berdasarkan hasil pantauan citra satelit, bahwa titik hotspot dengan koordinat 0,5033480, 112,5068200 terpusat di Dusun Menin, Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Atas hal tersebut, personil gabungan TNI - Polri dengan sigap melaksanakan Ground Check ke lokasi tersebut, untuk memastikan bahwa titik hotspot tersebut benar-benar ada, dengan tujuan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.


Anggota Polsek Boyan Tanjung, Bripka Heri Gunawan selaku Ketua Tim Regu Patroli Karhutla yang terjun langsung ke lokasi tersebut, membenarkan, bahwa lokasi kebakaran tersebut berada di Dusun Menin, Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.


"Saat kami tiba di lokasi, api tersebut sudah padam dan tidak ada api yang menyala," terang Bripka Heri Gunawan.


Ia memaparkan, lahan seluas sekitar 0,5 hektar yang dibakar tersebut merupakan lahan milik warga setempat yang akan digunakan untuk menanam padi.


"Kita dari gabungan TNI - Polri sudah mendatangi TKP untuk memastikan bahwa api benar-benar sudah padam serta tidak ada lahan milik orang lain yang ikut termakan api," jelas Bripka Heri Gunawan, yang menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Boyan Tanjung itu.


Terpisah, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, melalui Kapolsek Boyan Tanjung, AKP Dony, membenarkan bahwa personilnya bersama anggota TNI telah turun langsung ke lapangan, dalam rangka mengecek titik hotspot yang terpantau oleh satelit.


"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung yang akan membuka lahan, agar mempedomani Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan perladangan Berbasis Kearifan Lokal, demi menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, dimana untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Apabila hal ini diabaikan, maka kami pasti akan menindaknya dengan tegas,” ungkap AKP Dony.


Dikatakan AKP Dony, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait larangan membakar hutan dan lahan, demi menjaga kelestarian ekosistem serta satwa liar yang terdapat di dalam hutan.


"Kami akan terus mensosialisasikan hal tersebut, agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan," tegas AKP Dony. (Noto)

uncak