"Penyelenggaraan program perlindungan Jamsostek merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara," kata Wabup.
Wabub menjelaskan, FGD tersebut juga digelar dalam rangka menyatukan persepsi dan integritas program perlindungan terhadap tenaga kerja.
"FGD ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh para pekerja atau buruh. Hal tersebut menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja atau buruh.
Oleh karena itu, pemerintah harus mendorong perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh. (Amr)