Pembangunan ruko pasar Pusat Utama Damai, Bodok. |
SANGGAU, KapuasRayaNews.com - Pembangunan Ruko (Rumah Toko) Pasar utama Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, mengalami kendala dalam penyelesaian pekerjaannya.
Ruko yang berjumlah 32 unit ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. Tanjung Kapuas yang di mulai pengerjaannya pada Mei 2017 lalu dan pada bulan November 2018 di selesaikan pengerjaanya.
Namun, dalam hal ini, Ruko Pasar Bodok tersebut belum dilaksanakannya serah terima bangunan dari PT. Tanjung Kapuas kepada pemilik tanah.
Dari 32 ruko, ada 7 Ruko yang belum melakukan tahapan pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, sedangkan 1 ruko dalam kondisi retak," kata Susien, selaku Direktur pelaksana pembangunan ruko kepada media ini, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, kita mau kerja saja banyak yang ganggu, dikerjakan ndak boleh sampai ada yang melempar tukang.
Kita juga sudah meminta secara baik-baik supaya bisa di perhitungkan pembayarannya. "Diajak berhitung juga ndak mau, ujung-ujungnya datang kerumah minta digratiskan. Ya saya gak mau lah sampai digratiskan, bahkan kalau gak mau gratis malah mau dilaporkannya ke Polda Kalbar," terang Susein.
Dalam masalah ini kedua belah pihak sudah pernah di mediasi oleh pihak desa dan Kecamatan, namun tidak ada penyelesaiannya. Sehingga dalam permasalahan ini, pada tanggal 23 September 2020 di gedung UDKP Kecamatan Parindu, kedua belah pihak menyepakati:
1.Kedua belah pihak sepakat menghentikan pembangunan Ruko.
2.Kedua belah pihak sepakat bangunan Ruko dinyatakan Status Quo.
3.Tidak melibatkan pihak lain untuk mengganggu kesepakatan ini dan atau memberi kuasa kepada pihak lain untuk mengurusnya.
4.Kedua belah pihak sepakat menunggu pemeriksaan dari DPRD Kabupaten Sanggau dan Dinas PU dan SDA Kabupaten Sanggau, dengan tempo waktu 60 hari atau 2 bulan, terhitung dari tanggal 23 September 2020.
5.Kedua belah pihak sepakat menerima hasil pemeriksaan oleh DPRD Kabupaten Sanggau dan Dinas PU dan SDA Kabupaten Sanggau.
6.Kedua belah pihak sepakat Ruko Pasar Bodok di pagar dan pemasangan Pagar di lakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pusat Damai dan Forkompincam Parindu, sekaligus dokumentasi Bangunan.
7.Pihak Bu Susien mencabut laporan pengaduan di Polres Sanggau.
Kontraktor pelaksana juga sudah pernah meminta dimediasi dipolres Sanggau, tapi tidak menghasilkan kesepakatan pada tanggal 30 April 2020, akhirnya pada tanggal 23 November 2020 mencabut laporan karena sesuai dengan hasil musyawarah di kecamatan.
Menurut kontraktor pelaksana pembangunan ruko di bodok, pemagaran ruko dibodok itu bukan tindakan sewenang-sewenang dari pihak kontraktor karena sebelumnya ruko tersebut sudah berpagar yang dipagari oleh Pemerintah Desa Pusat Damai.
"Adapun pemagaran ruko oleh pemerintah Desa merupakan hasil musyawarah di UDKP Kecamatan Parindu pada tanggal 23 September 2020," ungkapnya.
Dijelaskan Susien, bahwa ruko-ruko tersebut masih belum diserah terimakan kepada pemilik tanah, sehingga hak sepenuhnya tanggung jawab pembangunannya masih ditangan kontraktor.
"Jika ada pihak pemilik tanah ingin disebut sebagai 'Pemilik Ruko' urusannya gampang, taati saja kontrak yang telah ditanda tangani ke dua belah pihak. Bukan datang ke rumah dengan mengancam akan lapor ke Polda jika ruko tersebut tidak gratis," ungkapnya. (Yohanes)