LEGATISI Indonesia Provinsi Kalbar saat mendatangi kantor KPK RI di Jakarta beberapa waktu lalu. |
PONTIANAK, KapuasRayaNews.com - Lembaga Anti Korupsi (LEGATISI) Indonesia Provinsi Kalbar, kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memeriksa Walikota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Tjhai Chui Mie atas dugaan Konspirasi Korupsi APBD Kota Singkawang tahun 2019.
Kepada wartawan KapuasRayaNews.com, Ketum LEGATISI Indonesia Provinsi Kalbar, Akhyani, B.A mengatakan, jika terkait dugaan Konspirasi Korupsi tersebut sudah kita laporkan ke KPK RI di Jakarta tanggal 21 November 2020, surat nomor: 065/DPP-LEGATISI/X/2020.
"Kita sudah melaporkan dugaan Konspirasi Korupsi terhadap APBD Kota Singkawang tahun 2019 yang dilakukan Walikota Singkawang bersama DPRD Singkawang ke KPK," kata Akhyani, Minggu (29/11/2020).
Berdasarkan laporan tersebut diatas lanjut Akhyani, Direktorat KPK RI Pengaduan Masyarakat sudah menghubungi kita lewat via telephone pada Jum'at 20 November 2020 lalu.
Dimana, Direktorat KPK ibu Herlina meminta kejelasan dari video rekaman yang disampaikan sebagai bukti permulaan, dan jika benar masuk dalam anggaran APBD kota Singkawang 2019, KPK akan memproses hukum dan meminta LEGATISI melengkapi, terang Akhyani.
LEGATISI meminta agar KPK RI segera memanggil Tjhai Chui Mie Walikota Singkawang dan DPRD Periode 2014 s/d 2019 terutama yang ada dalam rekaman pertemuan tersebut untuk diminta Klarifikasi atas dugaan Konspirasi Korupsi dan KPK RI bisa menelaah analisa pelanggaran hukum dan menyita APBD tahun 2019 dan memeriksa dinas terkait, memeriksa pelaksana kegiatan dan mengecek proyek tersebut yang berhubungan dengan pembicaraan di rekaman tersebut serta mengecek aliran dana dari Pelaksana ke DPRD tersebut, pintanya.
"Jika unsur pidananya terpenuhi adanya kerugian negara, maka LEGATISI Indonesia minta KPK tangkap Walikota Tjhai Chui Mie dan DPRD Singkawang yang terlibat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Akhyani.
Lebih lanjut Akhyani menjelaskan, adapun analisa dugaan Korupsi yakni:
1. Bahwa percakapan Walikota Singkawang dan DPRD Singkawang membahas Anggaran untuk APBD 2019 dirumah Tjhai Chui Mie Walikota Singkawang, tapi bukan di Sidang Paripurna DPRD.
2. Bahwa yang dibicarakan mengenai uang Rp.3 Milyar melobi Walikota untuk disetujui dalam APBD 2019.
3. Bahwa pembicaraan hanya seputar uang anggaran untuk masing-masing Dewan bukan bicara Program atau bicara Normalisasi, infrastruktur dan ada janji-janji.
4. Bahwa pembicaraan ada menyebut bagi-bagi makan, bicara uang dan ada sebut CV.
5. Bahwa pembicaraan mengenai uang untuk anggaran 2019 yang dibicarakan 2018.
2. Bahwa yang dibicarakan mengenai uang Rp.3 Milyar melobi Walikota untuk disetujui dalam APBD 2019.
3. Bahwa pembicaraan hanya seputar uang anggaran untuk masing-masing Dewan bukan bicara Program atau bicara Normalisasi, infrastruktur dan ada janji-janji.
4. Bahwa pembicaraan ada menyebut bagi-bagi makan, bicara uang dan ada sebut CV.
5. Bahwa pembicaraan mengenai uang untuk anggaran 2019 yang dibicarakan 2018.
Hal ini jelas adanya konspirasi dugaan Korupsi dengan modus aspirasi DPRD, dan KPK RI harus memanggil Wali Kota Singkawang dan DPRD yang ada dalam rekaman untuk diminta Klarifikasi dugaan Korupsi berjamaah dan melakukan pengecekan ke lokasi kegiatan proyek aspirasi dan memeriksa pelaksananya Dinas terkait dan untuk diaudit seluruh kegiatan aspirasi dewan yang masuk dalam kegiatan tahun 2019, serta menelusuri aliran uang dari kontraktor pelaksana ke DPRD yang terlibat, terangnya.
Jika terbukti melanggar, maka dugaan Konspirasi Korupsi tersebut melanggar sesuai pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. Dimana "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun", pungkasnya. (Yohanes)
Editor: Redaksi