Wartawan Korban Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum 3 Tahun Menunggu Penyelesaian Kasusnya Belum Juga Tuntas

Kategori Berita

Wartawan Korban Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum 3 Tahun Menunggu Penyelesaian Kasusnya Belum Juga Tuntas

JAKARTA - Meski sudah berlangsung 3 tahun lamanya, penyelesaian masalah hukum rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky belum juga tuntas. Hoky yang menjabat sebagai Ketum Apkomindo yang juga berprofesi sebagai wartawan dengan jabatan Wapemred Media Online www.infobreakingnews.com dan Pemimpin Umum Majalah BISKOM & Media Online BISKOM, hingga kini masih terus berharap persoalan hukum yang menimpanya segera dituntaskan.

Saat ini Hoky masih menantikan salinan putusan Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 dari Mahkamah Agung RI yang tak kunjung diterimanya meski sudah berkali-kali diminta ke pihak pengadilan.

Menurut keterangan Hoky melalui press release-nya,  hari ini (06/01-2020) dirinya akhirnya melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, setelah sebelumnya telah mengirimkan sebanyak 8 (delapan) surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul (ada yang diantar langsung) agar bisa mendapatkan salinan putusan namun tidak pernah membuahkan hasil.

Hoky mengatakan; “Kemarin tanggal 5 Januari 2020 merupakan hari ulang tahun ke 3 saya bebas dari tahanan Rutan Bantul, sehingga saya melayangkan surat kepada Ketua MA, karena saya pribadi yakin lewat Ketua Mahkamah Agung saya akan segera memperoleh salinan putusannya karena amar putusannya sudah ada di website MA."
Menurut Hoky, Kasasi JPU telah ditolak sejak tanggal 18 Desember 2018 dimana Majelis Hakimnya adalah Dr. Desnayeti, M. SH., MH., Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum dan Dr. H. Suhadi, SH., MH., serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait, SH.MH.  Kalau dihitung, kata dia, maka sesungguhnya hingga saat ini telah mencapai 727 hari sejak berkas perkara diterima oleh MA yaitu tanggal 10 Januari 2018.

Hoky menambahkan, sesungguhnya hal tersebut telah jauh sekali melanggar Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, yaitu PERMA Nomor  214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang mana disebutkan:“Penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.”

Seharusnya, lanjutnya, sudah sewajarnya berkas perkara dapat segera diterimanya, terlebih Hoky mengaku sering meliput kegiatan-kegiatan di MA dan yakin Ketua MA selalu ingin perkara di MA dapat cepat selesai.

Sebagai info, bahwa Hoky dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak tanggal 14 April 2016 dengan LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri dan sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016  hingga  05 Januari 2017 di Rutan Bantul, dengan cara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses laporan rekayasa yang dilakukan oleh Agus Setiawan Lie atas kuasa Sonny Franslay dengan saksi-saksi pihak pelapor adalah, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Irwan Japari, Ir. Hengky Gunawan, Ir. Iwan Idris, Entin Kartini, Ir Faaz, dan Rudy Dermawan Muliadi.

Namun demikian, meskipun telah ditahan selama 43 hari dan pihak lawan melibatkan begitu banyak saksi-saksi, faktanya Hoky divonis bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017 dan dinyatakan tidak bersalah, termasuk Kasasi JPU Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda 4 Miliar subsider 6 bulan penjara telah ditolak oleh MA .

Tidak hanya merasa dikriminalisasi,  Hoky juga mengaku dihina dipersidangan PN Bantul oleh Ir. Faaz,  pada saat hadir menjadi saksi yang memberatkan Hoky. Selain itu Hoky juga mengalami kejadian dihina dan dicemarkan nama baiknya di akun Facebook Soegiharto Santoso serta di akun Facebook Apkomindo oleh Ir. Faaz dan rekan-rekannya.

Ironisnya dalam persidangan lalu terkait kriminalisasi, justeru terungkap ada yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara dan tercatat pada halaman 33 dalam salinan putusan Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl: yaitu Saksi Henky Yanto TA: dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: “Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.
"Hebat sekali-kan orang yang menyiapkan dana tapi tidak tersentuh hukum,” kata Hoky dalam press releasenya, Senin (06/01/2020) di Jakarta.

Lebih parahnya lagi, menurut Hoky, Ir. Faaz dan Suwandi Sutikno yang merupakan kolega dari Agus Setiawan Lie  dan Sonny Franslay, diduga melakukan rekayasa dan kriminalisasi jilid 2 (dua) yaitu laporan polisi LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal  24 Mei 2017 di Polres Bantul, dan Hoky ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 351 KUHP (penganiayaan) padahal Hoky tidak melakukan tindak pidana penganiayaan sama sekali, sehingga Hoky melakukan Praperadilan perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl terhadap Polres Bantul dan kemudian Pasal diganti menjadi 352 KUHP. Selanjutnya disidangkan di PN Bantul dengan Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl, tertanggal 27 Maret 2019, bahwa walaupun pada saat persidangan tersebut diduga Ir. Faaz dan Suwandi Sutikno memberikan keterangan palsu, namun apa daya Hoky tetap dinyatakan bersalah.

Memang upaya-upaya rekayasa hukum dan mengkriminaliasi terhadap Hoky selaku Ketum Apkomindo terus menerus berkelanjutan sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini. Faktanya telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1)  satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul,  dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky, apalagi saat ini Hoky bersama dengan beberapa koleganya telah mendirikan kantor pengacara dengan nama Mustika Raja Law Office untuk membantu mengatasi permasalahan hukum dirinya, sekaligus untuk membantu orang-orant yang membutuhkan.

Sebab bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi Hoky, terbukti sampai dengan saat ini telah ada total 16 (enam belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, baik perkara Perdata maupun perkara Pidana termasuk perkara Tata Usaha Negara hingga perkara Praperadilan Polres Bantul, serta perkara Perdata dimulai sejak tahun 2013 dan perkara Pidana mulai tahun 2015. Artinya perkara hukum telah berlangsung lebih dari 6 (enam) Tahun.

1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA
14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
15. Perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk
16. Proses Banding Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL

5 Laporan Polisi pihak lawan yang telah selesai semuanya:
1. LP No: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015
2. LP No: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, 02 Juni 2015
3. LP No: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, 10 Feb 2016
4. LP No: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, 14 April 2016
5. LP No: LP/109/V/2017/Polres Bantul, 24 Mei 2017

Hoky menambahkan;  “Saat ini saya sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas gugatan baru dari Rudy Dermawan Muladi dan Ir. Faaz atas Perkara Apkomindo No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dimana mereka menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM.,

"Sedangkan saya menghadapi sendiri, bahwa benar di tingkat pengadilan pertama ini mereka menang, meskipun diduga mereka menggunakan data atau dokumen palsu yang akan berdampak besar bagi si penggugatnya,” ungkapnya.


Senyatanya perkara APKOMINDO telah menjadi pembicaran banyak pihak, termasuk Hoky mendapat dukungan dari Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD.,S.H. saat beliau belum menjabat sebagai Menko Polhukam dan dari Kamilov Sagala SH., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II.

Dikarenakan perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, sehingga R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta akan menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya. Bahkan Kol Chb Mardikan S. H. M. I. P. M. M akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HaKI.

Hoky yang sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 6 Maret 2019 lalu, mengaku senang kasusnya dikawal dan dipantau serta ditayangkan terus oleh wartawan di seluruh Indonesia. Hoky juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan sejawatnya yang telah bersimpati dan terus mendukung upayanya menuntut keadilan.

Hoky juga membeberkan bahwa pada hari Selasa, 07 Januari 2020, Terdakwa Ir. Faaz akan divonis oleh PN Yogyakarta dalam Perkara penghinaan dan pencemaran nama baiknya. ,"Saya percaya tidak ada yang kebal hukum di NKRI, bahwa benar nanti yang memutuskan bersalah atau tidaknya itu Majelis Hakim," imbuhnya. Hoky juga mengaku telah berkali-kali menyampaikan ke pihak terdakwa Faaz bahwa pihaknya ingin bicara dengan keluarganya, bahwa pilihannya itu aneh karena bersedia mengorbankan dirinya dan keluarganya dibandingkan meninggalkan kelompoknya untuk berdamai dengannya.

"Saya menduga Pak Faaz masih yakin dengan kelompoknya bisa mengatur atau membeli hukum, padahal jaman telah berubah serta faktanya saya telah menang di MA hingga 3 perkara dari pihak mereka, akan tetapi Pak Faaz dan kelompoknya malah masih bermain-main dengan hukum terus, yakinlah tidak lama lagi kelompok mereka akan menuai apa yang telah mereka taburkan,” papar Hoky.
uncak